Halaman ini tervalidasi
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 332
- Cukup jelas.
Pasal 333
- Cukup jelas.
Pasal 334
- Cukup jelas.
Pasal 335
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum Daerah, serta mewakili perusahaan umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Yang dimaksud dengan “dewan pengawas” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 336
- Cukup jelas.
Pasal 337
- Cukup jelas.
Pasal 338
- Cukup jelas.
Pasal 339
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Ayat (3)...