Halaman ini tervalidasi
Pasal 304
- Cukup jelas.
Pasal 305
- Cukup jelas.
Pasal 306
- Cukup jelas.
Pasal 307
- Cukup jelas.
Pasal 308
- Cukup jelas.
Pasal 309
- Cukup jelas.
Pasal 310
- Cukup jelas.
Pasal 311
- Cukup jelas.
Pasal 312
- Cukup jelas.
Pasal 313
- Cukup jelas.
Pasal 314
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “menguji kesesuaian” adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kegiatan-kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS.
Ayat (4)...