Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29-
- Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen.
- Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
- Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
- Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan.
Pasal 39
- Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun.
- Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala daerah persiapan.
- Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
- Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.