Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/289

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Yang dimaksud dengan “dana Desa” adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mencakup pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “bantuan keuangan” adalah:
  1. bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
  2. bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
  3. bantuan keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; dan
  4. bantuan keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya.

Pasal 286

Cukup jelas.

Pasal 287

Cukup jelas.

Pasal 288

Cukup jelas.

Pasal 289...