Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/287

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (3)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi mencakup seluruh satuan kerja Perangkat Daerah yang ada di Daerah provinsi tersebut.
Ayat (4)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota mencakup seluruh satuan kerja Perangkat Daerah yang ada di Daerah kabupaten/kota tersebut.

Pasal 277

Cukup jelas.

Pasal 278

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sektor swasta” termasuk koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 279

Cukup jelas.

Pasal 280

Cukup jelas.

Pasal 281

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “bantuan keuangan antar Daerah” adalah:
  1. bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
  2. bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
  3. bantuan keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; dan

d. bantuan...