Halaman ini tervalidasi
Pasal 265
- Cukup jelas.
Pasal 266
- Cukup jelas.
Pasal 267
- Cukup jelas.
Pasal 268
- Cukup jelas.
Pasal 269
- Cukup jelas.
Pasal 270
- Cukup jelas.
Pasal 271
- Cukup jelas.
Pasal 272
- Cukup jelas.
Pasal 273
- Cukup jelas.
Pasal 274
- Cukup jelas.
Pasal 275
- Cukup jelas.
Pasal 276
- Ayat (1)
- Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi mencakup seluruh Daerah provinsi yang ada di Indonesia.
- Ayat (2)
- Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota mencakup seluruh kabupaten/kota yang ada di Daerah provinsi tersebut.
Ayat (3)...