Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/286

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 265

Cukup jelas.

Pasal 266

Cukup jelas.

Pasal 267

Cukup jelas.

Pasal 268

Cukup jelas.

Pasal 269

Cukup jelas.

Pasal 270

Cukup jelas.

Pasal 271

Cukup jelas.

Pasal 272

Cukup jelas.

Pasal 273

Cukup jelas.

Pasal 274

Cukup jelas.

Pasal 275

Cukup jelas.

Pasal 276

Ayat (1)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi mencakup seluruh Daerah provinsi yang ada di Indonesia.
Ayat (2)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota mencakup seluruh kabupaten/kota yang ada di Daerah provinsi tersebut.

Ayat (3)...