Halaman ini tervalidasi
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan ”menindak” adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” adalah tindakan polisi pamong praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau Perkada, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “tindakan administratif” adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
- Huruf a
Pasal 256
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Materi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional antara lain kecakapan berkomunikasi, negosiasi, dan tindakan polisional.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Ayat (7)...