Halaman ini tervalidasi
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan.
- Huruf e
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pemerintahan, organisasi dan administrasi umum serta fungsi pendukung lainnya.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah unsur staf pendukung DPRD.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang menjalankan fungsi pengawasan.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 210
- Yang dimaksud dengan “bersifat koordinatif dan fungsional” adalah hubungan kerja dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang sama.
Pasal 211...