Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/276

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Huruf e
Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pemerintahan, organisasi dan administrasi umum serta fungsi pendukung lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah unsur staf pendukung DPRD.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang menjalankan fungsi pengawasan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 210

Yang dimaksud dengan “bersifat koordinatif dan fungsional” adalah hubungan kerja dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang sama.

Pasal 211...