Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/275

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 206

Cukup jelas.

Pasal 207

Cukup jelas.

Pasal 208

Cukup jelas.

Pasal 209

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah unsur staf pendukung DPRD.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang menjalankan fungsi pengawasan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Huruf e...