Halaman ini tervalidasi
- Ayat (2)
- Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 206
- Cukup jelas.
Pasal 207
- Cukup jelas.
Pasal 208
- Cukup jelas.
Pasal 209
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah unsur staf pendukung DPRD.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang menjalankan fungsi pengawasan.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Huruf a
Huruf e...