Halaman ini tervalidasi
Pasal 194
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 195
- Cukup jelas.
Pasal 196
- Cukup jelas.
Pasal 197
- Cukup jelas.
Pasal 198
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.
Pasal 199
- Cukup jelas.
Pasal 200...