Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-52-
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 155
- Ayat (1)
- Penentuan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Daerah provinsi didasarkan pada jumlah penduduk Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Ayat (2)
- Nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui bupati/walikota dan tembusannya kepada komisi pemilihan umum.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Pasal 156
- Cukup jelas.
Pasal 157
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
- Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 158...