Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/259

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-47-

Pasal 128

Cukup jelas.

Pasal 129

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.

Pasal 130

Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 131

Cukup jelas.

Pasal 132

Cukup jelas.

Pasal 133

Cukup jelas.

Pasal 134

Cukup jelas.

Pasal 135

Cukup jelas.

Pasal 136

Cukup jelas.

Pasal 137...