Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-47-
Pasal 128
- Cukup jelas.
Pasal 129
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.
Pasal 130
- Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 131
- Cukup jelas.
Pasal 132
- Cukup jelas.
Pasal 133
- Cukup jelas.
Pasal 134
- Cukup jelas.
Pasal 135
- Cukup jelas.
Pasal 136
- Cukup jelas.
Pasal 137...