Halaman ini tervalidasi
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 103
- Cukup jelas.
Pasal 104
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
- Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap
anggota DPRD provinsi.
Pasal 105
- Cukup jelas.
Pasal 106
- Cukup jelas.
Pasal 107
- Huruf a
- Hak mengajukan rancangan Perda provinsi dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD provinsi dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan Perda provinsi.
- Huruf b
- Hak anggota DPRD provinsi untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Huruf c...