Halaman ini tervalidasi
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah provinsi” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah provinsi.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/ hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 102
- Ayat (1)
- Penentuan jumlah anggota DPRD provinsi untu setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk Daerah provinsi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Ayat (2)
- Nama anggota DPRD provinsi terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh komisi pemilihan umum Daerah provinsi dan dilaporkan kepada Menteri melalui gubernur dan tembusannya kepada komisi pemilihan umum.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Ayat (4)...