Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/251

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “merehabilitasi” dalam ketentuan ini adalah pemulihan nama baik dan pemenuhan hak keuangan.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)...