Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/236

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kohesivitas sosial diukur dari keragaman suku, agama, dan lembaga adat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “organisasi kemasyarakatan” adalah organisasi yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Potensi unggulan Daerah yang dapat dihitung dengan nilai tertentu meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan, perindustrian. Sedangkan untuk potensi energi dan sumber daya mineral dihitung berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga yang berwenang dengan mempertimbangkan rekomendasi ahli yang di bidangnya.
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pengelolaan keuangan Daerah diukur berdasarkan opini Badan Pemeriksa Keuangan.
Ayat (8)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Untuk calon Daerah Persiapan yang berciri kepulauan, aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur termasuk ketersediaan sarana prasarana transportasi laut.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 37 . . .