Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/235

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -

JPPK = Jumlah penduduk Daerah Provinsi terkecil dalam 1 pulau atau gugus pulau
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peta dasar” adalah peta dasar yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Huruf a
Daerah kabupaten/kota yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah provinsi lainnya.
Huruf b
Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan kabupaten harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah kabupaten lainnya.
Huruf c
Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Kota harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah kota lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5) . . .