Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
- JPPK = Jumlah penduduk Daerah Provinsi terkecil dalam 1 pulau atau gugus pulau
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “peta dasar” adalah peta dasar yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Daerah kabupaten/kota yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah provinsi lainnya.
- Huruf b
- Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan kabupaten harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah kabupaten lainnya.
- Huruf c
- Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Kota harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah kota lainnya.
- Huruf a
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
Ayat (5) . . .