Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/234

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22-
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “luas wilayah minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan” adalah luas rata-rata wilayah pada Daerah provinsi, luas rata-rata wilayah pada Daerah kabupaten atau luas rata-rata wilayah pada Daerah kota dalam satu kelompok pulau atau kepulauan tertentu ditambah dengan luas wilayah Daerah provinsi terkecil, Daerah kabupaten terkecil atau Daerah kota terkecil yang ada dalam 1 (satu) kelompok pulau atau kepulauan tersebut, kemudian dibagi 2 (dua).
Contoh:
LWM=x̄ LDP + LDPK

2
Keterangan:
LWM = Luas wilayah minimal
X LDP = Rata-rata luas wilayah Daerah provinsi dalam 1 pulau atau gugus pulau
LDPK = Luas wilayah Daerah provinsi terkecil dalam 1 pulau atau gugus pulau
Yang dimaksud dengan “jumlah penduduk minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan” adalah jumlah rata-rata penduduk pada Daerah provinsi, jumlah rata-rata penduduk pada daerah kabupaten atau jumlah rata-rata penduduk pada Daerah kota dalam satu kelompok pulau atau kepulauan tertentu ditambah dengan jumlah penduduk Daerah provinsi yang paling sedikit, jumlah penduduk Daerah kabupaten yang paling sedikit atau jumlah penduduk Daerah kota yang paling sedikit yang ada dalam 1 (satu) kelompok pulau atau kepulauan tersebut, kemudian dibagi dua.
Contoh:
JWM=x̄ JPP + JPPK

2
Keterangan:
JPM = Jumlah penduduk minimal
X JPP = Rata-rata jumlah penduduk Daerah Provinsi dalam 1 pulau atau gugus pulau
JPPK . . .