Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/231

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19-

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengaturan administratif” dalam ketentuan ini antara lain perizinan, kelaikan, dan keselamatan pelayaran.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “garis pantai” adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
Garis pantai diperuntukkan bagi penentuan wilayah administrasi dalam pengelolaan wilayah laut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “nelayan kecil” adalah nelayan masyarakat tradisional Indonesia yang menggunakan bahan dan alat penangkapan ikan secara tradisional, dan terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas dari pajak, serta bebas menangkap ikan di seluruh pengelolaan perikanan dalam wilayah Republik Indonesia.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .