Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/229

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17-

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “menugasi Desa” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari gubernur kepada Desa yang bukan merupakan penerapan asas Tugas Pembantuan, sehingga tugas yang diserahkan kepada Desa tidak menjadi kewenangan yang dikelola sendiri oleh pemerintah desa.
Pemerintah desa bertanggung jawab kepada gubernur terhadap tugas yang diserahkan kepadanya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari bupati/wali kota kepada Desa yang bukan merupakan penerapan asas Tugas Pembantuan, sehingga tugas yang diserahkan kepada Desa tidak menjadi kewenangan yang dikelola sendiri oleh pemerintah desa.
Pemerintah desa bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui camat terhadap tugas yang diserahkan kepadanya.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan Daerah” dalam ketentuan ini adalah Perda, Perkada, dan Keputusan kepala daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4) . . .