Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/222

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Langkah akhir untuk memperkuat Otonomi Daerah adalah adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas. Adanya pembinaan dan pengawasan serta sarıkei yarıg tegas dan jelas tersebut memerlukan adanya kejelasan tugas pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta kamenterian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pembinaan teknis. Sinergi antara permbinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan den pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Dikecualikan untuk kota administrasi dan kabupaten administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6. . .