Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/205

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 205 -
  1. Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Dalam melakukan penilaian terhadap inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9} Pemerintah Pusat memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan.
  3. Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah yang berhasil melaksanakan inovasi.
  4. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah yang melakukan inovasi.

Pasal 389
Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.

Pasal 390
Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.


BAB XXII
INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH


Pasal 391
  1. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas:
    1. informasi pembangunan Daerah; dan
    2. informasi keuangan Daerah.
  2. Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.

Pasal 392
Informasi pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan Daerah yang mencakup:
  1. kondisi geografis Daerah;

b. demografi...