Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/204

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-204-

  1. Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasal 387
Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip:
  1. peningkatan efisiensi;
  2. perbaikan efektivitas;
  3. perbaikan kualitas pelayanan;
  4. tidak ada konflik kepentingan;
  5. berorientasi kepada kepentingan umum;
  6. dilakukan secara terbuka;
  7. memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan
  8. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

Pasal 388
  1. Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat.
  2. Usulan inovasi yang berasal dari anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
  3. Usulan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dalam Perkada sebagai inovasi Daerah.
  4. Usulan inovasi yang berasal dari aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan Perangkat Daerah dan menjadi inovasi Perangkat Daerah.
  5. Usulan inovasi yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD dan/atau kepada Pemerintah Daerah.
  6. Jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Perkada.
  7. Kepala daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri.
  8. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi cara melakukan inovasi, dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil inovasi yang akan dicapai.