Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/202

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-202-
  1. Menteri dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
  2. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
  3. Dalam hal Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang sudah dibina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan Urusan Pemerintahan tertentu atas biaya yang diperhitungkan dari APBD yang bersangkutan.
  4. Pemerintah Pusat dapat melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 383
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah.


BAB XX
TINDAKAN HUKUM TERHADAP
APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH


Pasal 384
  1. Penyidik memberitahukan kepada kepala daerah sebelum melakukan penyidikan terhadap aparatur sipil negara di instansi Daerah yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas.
  2. Ketentuan pemberitahuan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
    1. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
    2. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau

c. disangka...