Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/201

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-201-
  1. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dibantu oleh inspektorat provinsi.

Pasal 380
  1. Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota.
  2. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.


Bagian Ketiga
Penghargaan dan Fasilitasi Khusus


Pasal 381
  1. Pemerintah Pusat menyusun indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah setiap tahun untuk bahan evaluasi.
  2. Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasal 382
  1. Dalam hal Daerah provinsi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berkinerja rendah, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
  3. Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah yang berkinerja rendah namun tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas.

(4) Menteri...