Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/200

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-200-


Paragraf 5
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi

Pasal 377
  1. Menteri melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
  2. Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas masing masing dan berkoordinasi dengan Menteri.
  3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

Paragraf 6
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota

Pasal 378
  1. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
  2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  3. Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meminta bantuan untuk melaksanakan pengawasan kepada Pemerintah Pusat.


Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah
Terhadap Perangkat Daerah


Pasal 379
  1. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi.