Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -199-
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat teknis terhadap teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah kabupaten/kota.
Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan Otonomi Daerah.
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Paragraf 4 Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan
Pasal 376
Untuk pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kementerian menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan.
Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkan lulusan sebagai abdi negara dengan karakteristik khusus:
memiliki keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan pemerintahan;
memiliki kepribadian dan keahlian kepemimpinan kepamongprajaan; dan
berwawasan nusantara, berkode etik, dan berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menghasilkan lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) metode pendidikan dan latihan kepamongprajaan dilakukan dengan menerapkan kombinasi antara pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan.