Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 198 -
kerja sama Daerah;
kebijakan Daerah;
kepala Daerah dan DPRD; dan
bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan yang bersifat teknis terhadap teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah provinsi.
Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Paragraf 3 Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 375
Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum dan bersifat teknis.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi:
pembagian Urusan Pemerintahan;
kelembagaan Daerah;
kepegawaian pada Perangkat Daerah;
keuangan Daerah;
pembangunan Daerah;
pelayanan publik di Daerah;
kerja sama Daerah;
Kebijakan Daerah;
kepala daerah dan DPRD; dan
bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.