Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/197

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-197-
  1. Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dibebankan kepada APBD kabupaten/ kota.


BAB XIX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bagian Kesatu
Pembinaan Dan Pengawasan
Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Paragraf 1
Umum

Pasal 373
  1. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
  2. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota.
  3. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.

Paragraf 2
Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Provinsi

Pasal 374
  1. Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
  2. Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi:
    1. pembagian Urusan Pemerintahan;
    2. kelembagaan Daerah;
    3. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
    4. keuangan Daerah;
    5. pembangunan Daerah;
    6. pelayanan publik di Daerah;