Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -197-
Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dibebankan kepada APBD kabupaten/ kota.
BAB XIX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Paragraf 1 Umum
Pasal 373
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
Paragraf 2 Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Pasal 374
Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi: