Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/195

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 195 -
  1. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
  2. promosi potensi Daerah; dan
  3. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat.
  2. Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama

Pasal 368
  1. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama yang dilakukan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi.
  2. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya.

Pasal 369
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan pemerintah.


Bagian kedua
Perselisihan


Pasal 370
  1. Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan perselisihan dimaksud.

(2) Dalam . . .