Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 195 -
peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
promosi potensi Daerah; dan
kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat.
Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama
Pasal 368
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama yang
dilakukan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi.
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya.
Pasal 369
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian kedua Perselisihan
Pasal 370
Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan perselisihan dimaksud.