Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -193-
Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
kerja sama antar-Daerah provinsi;
kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya;
kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda;
kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dari Daerah provinsi yang berbeda; dan
kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi.
Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d tidak dilaksanakan oleh Daerah, Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan.
Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh Daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaannya.
Biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan dari APBD masing-masing Daerah yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan kerja sama wajib, Daerah yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerja sama.
Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar-Daerah.
Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan pada APBD masing-masing.
Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar-Daerah.
Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana untuk melaksanakan kerja sama wajib antar-Daerah melalui APBN.