Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/192

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-192-

  1. Susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan serta persyaratan dan tata cara pengangkatan camat ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.


BAB XVII
KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN


Bagian Kesatu
Kerja Sama Daerah


Pasal 363
  1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan:
    1. Daerah lain;
    2. pihak ketiga; dan/atau
    3. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.

Paragraf 1
Kerja Sama Wajib

Pasal 364
  1. Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
    1. yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan
    2. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.