Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/191

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-191-


Bagian Kedua
Kawasan Perbatasan Negara


Pasal 361
  1. Kawasan perbatasan negara adalah Kecamatan-Kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.
  2. Kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan perbatasan meliputi seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah negara.
  3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk:
    1. penetapan rencana detail tata ruang;
    2. pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; dan
    3. pembangunan sarana dan prasarana kawasan.
  4. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  5. Dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh bupati/wali kota.
  6. Dalam memberikan bantuan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menugaskan camat di kawasan perbatasan.
  7. Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan kawasan perbatasan di negara tetangga.
  8. Kewenangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 362
  1. Pembentukan Kecamatan di kawasan perbatasan ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.