Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -190-
BAB XVI KAWASAN KHUSUS DAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Bagian Kesatu Kawasan Khusus
Pasal 360
Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas;
kawasan hutan lindung;
kawasan hutan konservasi;
kawasan taman laut;
kawasan buru;
kawasan ekonomi khusus;
kawasan berikat;
kawasan angkatan perang;
kawasan industri;
kawasan purbakala;
kawasan cagar alam;
kawasan cagar budaya;
kawasan otorita; dan
kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat mengikutsertakan Daerah yang bersangkutan.
Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Daerah mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Pusat.