Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -189-
Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang dibentuk
secara terencana oleh badan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) disediakan oleh badan hukum yang bersangkutan.
Dalam hal badan hukum menyerahkan fasilitas pelayanan perkotaan yang sudah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah, penyerahannya dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar pelayanan perkotaan.
Ketentuan mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 358
Daerah kabupaten/kota menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan.
Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan Daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah.
Perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional.
Pasal 359
Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah.