Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -188-
BAB XV PERKOTAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 355
Perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri dan jasa.
Perkotaan dapat berbentuk:
kota sebagai Daerah; dan
kawasan perkotaan.
Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
bagian Daerah kabupaten; dan
bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan langsung.
Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 356
Kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana.
Kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 357
Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) dan yang dibentuk secara terencana oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.