Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -187-
kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat;
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah;
pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan
penyelenggaraan pelayanan publik.
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
konsultasi publik;
musyawarah;
kemitraan;
penyampaian aspirasi;
pengawasan; dan/atau
keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mengatur:
tata cara akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah; dan
dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.