Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22
Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam
melaksanakan Tugas Pembantuan.
Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya terkait dengan pengaturan mengenai pelaksanaan
Tugas Pembantuan di Daerahnya.
Anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan
disediakan oleh yang menugasi.
Dokumen anggaran untuk melaksanakan Tugas
Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima
Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan
penyampaian rancangan APBD dalam dokumen yang
terpisah.
Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan
disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas
Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan
penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam
dokumen yang terpisah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dengan peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 24
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian bersama Pemerintah Daerah melakukan pemetaan Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan
Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang
diprioritaskan oleh setiap Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota.