Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/175

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-175-

  1. Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda Kabupaten/Kota.
  2. Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
  3. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda Kabupaten/Kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dimaksud.
  4. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan paling lama 3 (tiga) Hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pasal 326
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD, dan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta rancangan Perda tentang pajak daerah dan rancangan Perda tentang retribusi daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 9...