Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -163-
Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun berikutnya.
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 311
Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.
Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.
Pasal 312
Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.