Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -155-
Pasal 292
DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf c bersumber dari APBN dialokasikan pada Daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kebijakan DAK dibahas dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penetapan rencana kerja Pemerintah Pusat.
Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian mengusulkan kegiatan khusus kepada kementerian yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Menteri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagai kegiatan khusus yang akan didanai DAK.
Kegiatan khusus yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pengalokasian DAK.
Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) per Daerah
ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Pasal 293
Ketentuan lebih lanjut mengenai supervisi, pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 294
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 2 dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai otonomi khusus.