Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -151-
Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.
Bagian Kelima Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
Paragraf 1 Pendapatan
Pasal 285
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
pendapatan asli Daerah meliputi:
pajak daerah;
retribusi daerah;
hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
pendapatan transfer; dan
lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:
dana perimbangan;
dana otonomi khusus;
dana keistimewaan; dan
dana Desa.
transfer antar-Daerah terdiri atas:
pendapatan bagi hasil; dan
bantuan keuangan.
Pasal 286
Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang.