Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/151

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-151-

  1. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.


Bagian Kelima
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan


Paragraf 1
Pendapatan

Pasal 285
  1. Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
    1. pendapatan asli Daerah meliputi:
      1. pajak daerah;
      2. retribusi daerah;
      3. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
      4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
    2. pendapatan transfer; dan
    3. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
  2. Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:
      1. dana perimbangan;
      2. dana otonomi khusus;
      3. dana keistimewaan; dan
      4. dana Desa.
    2. transfer antar-Daerah terdiri atas:
      1. pendapatan bagi hasil; dan
      2. bantuan keuangan.

Pasal 286
  1. Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.
  2. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang.

(3) Hasil...