Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -149-
Pasal 280
Dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah.
Kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan
akuntabel;
menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat; dan
melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
Bagian Kedua Hubungan Keuangan Antar-Daerah
Pasal 281
Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah yang lain.
Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bagi hasil pajak dan nonpajak antar-Daerah;
pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antar-Daerah;
pinjaman dan/atau hibah antar-Daerah;
bantuan keuangan antar-Daerah; dan
pelaksanaan dana otonomi khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang.