Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/149

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-149-


Pasal 280
  1. Dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah.
  2. Kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
    2. menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat; dan
    3. melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.


Bagian Kedua
Hubungan Keuangan Antar-Daerah


Pasal 281
  1. Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah yang lain.
  2. Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. bagi hasil pajak dan nonpajak antar-Daerah;
    2. pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antar-Daerah;
    3. pinjaman dan/atau hibah antar-Daerah;
    4. bantuan keuangan antar-Daerah; dan
    5. pelaksanaan dana otonomi khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Bagian...