Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/133

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-133-


Bagian Kedua
Perkada


Paragraf 1
Umum

Pasal 246
  1. Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada.
  2. Ketentuan mengenai asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 berlaku secara mutatis mutandis terhadap asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Perkada.

Paragraf 2
Perencanaan, Penyusunan, dan Penetapan

Pasal 247
Perencanaan, penyusunan, dan penetapan Perkada berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Pengundangan

Pasal 248
  1. Perkada diundangkan dalam berita daerah.
  2. Pengundangan Perkada sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh sekretaris daerah.
  3. Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perkada yang bersangkutan.


Bagian Ketiga
Pembatalan Perda dan Perkada


Pasal 249
  1. Gubernur wajib menyampaikan Perda Provinsi dan peraturan gubernur kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.

(2) Gubernur...