Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -133-
Bagian Kedua Perkada
Paragraf 1 Umum
Pasal 246
Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada.
Ketentuan mengenai asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 berlaku secara mutatis mutandis terhadap asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Perkada.
Paragraf 2 Perencanaan, Penyusunan, dan Penetapan
Pasal 247
Perencanaan, penyusunan, dan penetapan Perkada berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pengundangan
Pasal 248
Perkada diundangkan dalam berita daerah.
Pengundangan Perkada sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh sekretaris daerah.
Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perkada yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Pembatalan Perda dan Perkada
Pasal 249
Gubernur wajib menyampaikan Perda Provinsi dan peraturan gubernur kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.