Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -123-
Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
Pasal 227
Pendanaan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang dilakukan oleh camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h serta Pasal 226 ayat (1) dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Pasal 228
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 229
Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut
lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:
melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
melakukan pemberdayaan masyarakat;
melaksanakan pelayanan masyarakat;
memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.