Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/123

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-123-

  1. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah.

Pasal 227
Pendanaan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang dilakukan oleh camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h serta Pasal 226 ayat (1) dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

Pasal 228
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 229
  1. Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
  2. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
  3. Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  4. Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:
    1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
    2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
    3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
    4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
    5. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
    7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 230...