Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/122

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-122-

  1. Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6);
    2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
    5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
    7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
    8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
    9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada APBN dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dibebankan kepada yang menugasi.
  3. Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh perangkat Kecamatan.

Pasal 226
  1. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
  2. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan.

(3) Pelimpahan...