Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-121-

  1. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kemampuan keuangan Daerah;
    2. sarana dan prasarana pemerintahan; dan
    3. persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di Kecamatan induk; dan
    2. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di wilayah Kecamatan yang akan dibentuk.

Pasal 223
  1. Kecamatan diklasifikasikan atas:
    1. Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
    2. Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang kecil.
  2. Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Desa/kelurahan.

Pasal 224
  1. Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
  2. Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 225...