Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -121-
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
kemampuan keuangan Daerah;
sarana dan prasarana pemerintahan; dan
persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di Kecamatan induk; dan
kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di wilayah Kecamatan yang akan dibentuk.
Pasal 223
Kecamatan diklasifikasikan atas:
Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang kecil.
Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Desa/kelurahan.
Pasal 224
Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri
sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.