Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
REPUBLIK INDONESIA
-8-
- Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
- Penyusunan tata tertib pemilihan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari.
- Penyusunan tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada Menteri untuk tata tertib pemilihan gubernur dan kepada gubernur untuk tata tertib pemilihan bupati dan walikota.
BAB IV
PESERTA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN CALON
BAB IV
PESERTA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN CALON
Pasal 12
- Peserta pemilihan adalah calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan/atau calon perseorangan.
- Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diusulkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak untuk memilih.
Pasal 13
- Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- telah mengikuti uji publik;
- berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota;
f. mampu . . .