Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 47

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota” adalah masa jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota

berakhir bersamaan dengan periode masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota.

Jika gubernur, bupati, dan walikota berhenti atau diberhentikan atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota tetap menjabat sampai dengan akhir periode masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota atau sampai diterbitkannya keputusan lebih lanjut terkait penetapan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.
Pasal 51 . . .