Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Huruf q
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota” adalah masa jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
berakhir bersamaan dengan periode masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota.
- Jika gubernur, bupati, dan walikota berhenti atau diberhentikan atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota tetap menjabat sampai dengan akhir periode masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota atau sampai diterbitkannya keputusan lebih lanjut terkait penetapan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 48
- Cukup jelas.
Pasal 49
- Cukup jelas.
Pasal 50
- Cukup jelas.Pasal 51 . . .