Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki ikatan perkawinan dengan petahana atau telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.Huruf o . . .
- Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki ikatan perkawinan dengan petahana atau telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.
- Huruf a